Aturan Baru di E-KTP di Permendagri Nomor 73/2022 Tentang Pencatatan Nama, Ada Sanksi Jika Melanggar

- 24 Mei 2022, 20:37 WIB
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian /

Bagi pejabat (Disdukcapil Kabupaten/Kota atau perwakilan Republik Indonesia) akan diberikan teguran tertulis dari Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Terkait aturan yang baru dikeluarkan tersebut banyak yang menyoroti aturan nama yang minimal terdiri dari 2 kata.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh mengungkapkan alasan penggunaan minimal 2 kata dengan antisipasi kebutuhan kedepannya.

Misalnya dalam pembuatan paspor sebagai syarat keluar negeri mengharuskan nama dengan 2 suku kata.

Baca Juga: Rezky Aditya Sah Sebagai Ayah Biologis Anak yang Dilahirkan Wenny Ariani, Begini Rangkumannya

Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum yang di terbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota.

Contoh dokumen kependudukan misalnya biodata penduduk, surat keterangan kependudukan, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan akta pencatatan sipil.

Jenis dokumen akta pencatatan sipil diantaranya adalah akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta cerai dan akta pengakuan anak.

Demikian aturan baru terkait pencatan nama dan sanksi yang akan diberikan jika melanggar. ***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x