Aturan Baru di E-KTP di Permendagri Nomor 73/2022 Tentang Pencatatan Nama, Ada Sanksi Jika Melanggar

- 24 Mei 2022, 20:37 WIB
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian /

PORTALKALTENG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru mengenai Pencatatan Nama pada E-KTP.

Aturan baru terkait E-KTP ini tertuang dalam Permendagri no. 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Peraturan pencatatan nama yang disahkan pada 11 April 2022 itu diharapkan menjadi acuan penulisan nama di pelayanan publik.

Baca Juga: Wisata Religi yang Jauh Dari Keramaian Perkotaan, Inilah Fakta Tentang Makam Datu Qabul Kalimantan Selatan

Adapun syarat pencatatan nama berdasarkan aturan tersebut terdiri dari 3 poin.

Pertama, jumlah huruf maksimal untuk penulisan nama adalah 60 sudah termasuk spasi.

Kedua, Pencatatan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari 2 kata.

Ketiga, Nama harus mudah dibaca dan tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir.

Baca Juga: Informasi Terkini! Harga Cabe Hari Ini Mengalami Kenaikan dan Minyak Goreng Turun Secara Nasional

Tata cara pencatatan nama menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Penggunaan nama marga, famili atau nama lain diperbolehkan untuk pencatan nama.

Gelar pendidikan, adat dan keagamaan diperbolehkan untuk dicantumkan dalam KK dan E-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Namun, penulisan gelar pendidikan, adat dan keagamaan ini tidak boleh dicantumkan dalam dokumen akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Taukah Kamu, Pelat Nomer Kendaraan yang Biasa Kita Pakai Akan Berubah Warna Menjadi Putih

Nama tidak boleh di singkat, kecuali tidak diartikan lain.

Penulisan nama yang mengandung angka maupun menggunakan tanda baca tidak diperbolehkan.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan saksi sanksi.

Data kependudukannya tidak akan tercatat secara resmi dan dokumen kependudukan juga tidak dapat di terbitkan.

Baca Juga: Soroti Kejanggalan Status DPO Harun Masiku di Situs KPK, Febri Diansyah: Mana yg Benar?

Bagi pejabat (Disdukcapil Kabupaten/Kota atau perwakilan Republik Indonesia) akan diberikan teguran tertulis dari Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Terkait aturan yang baru dikeluarkan tersebut banyak yang menyoroti aturan nama yang minimal terdiri dari 2 kata.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh mengungkapkan alasan penggunaan minimal 2 kata dengan antisipasi kebutuhan kedepannya.

Misalnya dalam pembuatan paspor sebagai syarat keluar negeri mengharuskan nama dengan 2 suku kata.

Baca Juga: Rezky Aditya Sah Sebagai Ayah Biologis Anak yang Dilahirkan Wenny Ariani, Begini Rangkumannya

Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum yang di terbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota.

Contoh dokumen kependudukan misalnya biodata penduduk, surat keterangan kependudukan, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan akta pencatatan sipil.

Jenis dokumen akta pencatatan sipil diantaranya adalah akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta cerai dan akta pengakuan anak.

Demikian aturan baru terkait pencatan nama dan sanksi yang akan diberikan jika melanggar. ***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x