PORTALKALTENG - Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait isi status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku.
Pria kelahiran tahun 1983 itu menilai adanya kejanggalan informasi yang dituliskan pada laman tersebut dimana disitu diterangkan status DPO Harun Masiku.
Kejanggalan tersebut terdapat ditahun ditetapkannya Harun Masiku sebagai DPO, disitus tersebut ditetapkan pada akhir Januari 2021, namun kenyataannya sejak awal tahun 2020 silam.
Aktivis antikorupsi yang juga alumnus Universitas Gadjah Mada itu lantas mempertanyakan perbedaan waktu yang tercantum tersebut dengan kenyataan sebenarnya.
"Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020," kata Febri Diansyah, seperti yang dilansir Portalkalteng.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 24 Mei 2022.
Febri Diansyah juga mempertanyakan hal itu dengan ucapan,
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Menurun Secara Nasional Rp16.900 Hingga Rp25.800
"Mana yg benar?," ucapnya menambahkan.