Aturan Baru KTP Berdasar Permendagri, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter

- 24 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

PORTALKALTENG – Taukah Kamu, Sejak 11 April 2022 ditetapkan Aturan Baru penulisan KTP. Antara lain penggunaan minimal dua kata dan karakter hurup yang tidak lebih dari 60 karakter.

Berdasar Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomer 73 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Mentri dalam Negri Muhammad Tito Karnavian.

Disebutkan dalam Peraturan Mentri (Permen) tersebut antara lain mengenai aturan KTP dan dokumen kependudukan yang mengharuskan penggunaan karakter maksimal sebanyak 60 Karakter. Serta penulisan nama paling sedikit dua kata.

Baca Juga: Tanggul Kawasan Tanjung Emas Semarang Jebol, Ternyata Ini Penyebabnya!

Tertuang dalam Pasal 3 Permendagri tersebut perihal dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP). Serta Akta Pencatatan Sipil.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya, yaitu:

1. Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif

2. Jumlah karakter paling banyak 60 huruf termasuk didalamnya adalah spasi

Baca Juga: Tips Mencegah Uban Datang Terlalu Dini dan Investasi Penampilan Muda dari Tezario Vulanda

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x