E-Bupot di Evaluasi, DJP Klasifikasikan Jumlah Bukti Potong: Implementasi E-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi

- 24 Mei 2022, 06:55 WIB
DJP Suryo Utomo, konferensi pers APBN Kita/Instagram/pajakprabumulih
DJP Suryo Utomo, konferensi pers APBN Kita/Instagram/pajakprabumulih /

PORTALKALTENG - Senin 23 Mei 2022, DJP dalam konferensi pers APBN, menyampaikan telah menilai implementasi aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memisahkan wajib pajak pemotong/pemungut berdasarkan jumlah bukti potong yang diproduksi.

Diharapkan agar memperlancar proses validasi posting dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

"Kami pisahkan untuk wajib pajak yang memproduksi bukti kurang dari 100, kemudian 100 sampai 1.000 dalam sebulan, dan wajib pajak yang memproduksi lebih dari 1.000 bukti potong," ujar Dirjen Pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Lokasi Vaksinasi Booster 24 Dan 28 Mei 2022 Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat

Suryo mengatakan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini sudah cukup baik.

Meski demikian permasalahan server masih terus terjadi karena lonjakan pengguna wajib pajak yang melaporkan menggunakan aplikasi

Meski demikian, server masih akan terus ditambah guna meningkatkan kapasitas pengguna aplikasi.

Wajib pajak yang mengalami masalah ketika menggunakan aplikasi tersebut DJP menyarankan untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x