PORTALKALTENG - Pada tanggal 24 dan 28 Mei 2022, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster diberikan pada masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dan dipastikan sudah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua minimal 3 bulan yang lalu.
Kemudian, pelayanan vaksinasi booster diberikan kepada warga Kotawaringin Barat yang memiliki KTP dan e-tiket vaksin ketiga dari Pelindung Diri.
Kombinasi vaksinasi booster dengan vaksin primer Sinovac maka yang diberikan adalah setengah dosis Pfizer atau setengah dosis Astrazeneca.
Lalu, vaksinasi booster dengan vaksin pertama dan kedua Pfizer maka diberikan dosis ½ dosis Pfizer atau ½ Astrazeneca.
Sedangkan, jika vaksinasi primer Astrazeneca maka yang diberikan saat booster ialah setengah Pfizer atau ½ Moderna.
Baca Juga: Komputer dan Jaringan Dasar: Ringkasan Materi Perangkat Yang Diperlukan Dalam Merakit Komputer
Berikut jadwal dan syarat serta lokasi vaksinasi booster COVID-19 pada 24 dan 28 Mei 2022 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
1. Waktu pelaksanaan: