2. Menggunakan angka dan tanda baca
3. Menggunakan gelar Pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Demikian aturan baru tentang penamaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Baca Juga: Sempat Bikin Penasaran, Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Pernikahan Maudy Ayunda
Penandatanganan Peraturan Mentri Dalam Negri yang tertuang dalam Permendagri Nomer 73 Tahun 2022 pada 11 April 2022, ditetapkan dan ditandatangani oleh Mentri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian.
Peraturan baru nama dalam KTP ini mengharuskan penggunaan minimal dua kata dan maksimal 60 Karakter.
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri."***