Aturan Baru KTP Berdasar Permendagri, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter

- 24 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

3. Jumlah kata minimal dua karakter.

Perihal perubahan nama, pencatatannya hanya boleh dilakukan apabila telah ditentukan dengan hasil keputusan pengadilan dan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila terjadi kesalahan nama, maka pencatatan perbaikan dilakukan berdasar data otentik lainnya yang berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 (1) menjelaskan tentang pengaturan pencatatan nama dan dokumen yang meliputi beberapa hal berikut:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan penggunaan Bahasa Indonesia.

2. Penyebutan marga, atau nama keluarga atau alias, dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Srimulat: Hil yang Mustahal, Kisah Nyata Legenda Lawak Indonesia

3. Pada Kartu keluarga dan KTP dapat dicantumkan gelar Pendidikan dan atau gelar adat dan keagamaan dengan dibenarkan penggunaannya disingkat.

Hal yang dilarang dalam pencatatan dokumen kependudukan antara lain:

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah