Aturan Baru KTP Berdasar Permendagri, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter

- 24 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

PORTALKALTENG – Taukah Kamu, Sejak 11 April 2022 ditetapkan Aturan Baru penulisan KTP. Antara lain penggunaan minimal dua kata dan karakter hurup yang tidak lebih dari 60 karakter.

Berdasar Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomer 73 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Mentri dalam Negri Muhammad Tito Karnavian.

Disebutkan dalam Peraturan Mentri (Permen) tersebut antara lain mengenai aturan KTP dan dokumen kependudukan yang mengharuskan penggunaan karakter maksimal sebanyak 60 Karakter. Serta penulisan nama paling sedikit dua kata.

Baca Juga: Tanggul Kawasan Tanjung Emas Semarang Jebol, Ternyata Ini Penyebabnya!

Tertuang dalam Pasal 3 Permendagri tersebut perihal dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP). Serta Akta Pencatatan Sipil.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya, yaitu:

1. Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif

2. Jumlah karakter paling banyak 60 huruf termasuk didalamnya adalah spasi

Baca Juga: Tips Mencegah Uban Datang Terlalu Dini dan Investasi Penampilan Muda dari Tezario Vulanda

3. Jumlah kata minimal dua karakter.

Perihal perubahan nama, pencatatannya hanya boleh dilakukan apabila telah ditentukan dengan hasil keputusan pengadilan dan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila terjadi kesalahan nama, maka pencatatan perbaikan dilakukan berdasar data otentik lainnya yang berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 (1) menjelaskan tentang pengaturan pencatatan nama dan dokumen yang meliputi beberapa hal berikut:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan penggunaan Bahasa Indonesia.

2. Penyebutan marga, atau nama keluarga atau alias, dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Srimulat: Hil yang Mustahal, Kisah Nyata Legenda Lawak Indonesia

3. Pada Kartu keluarga dan KTP dapat dicantumkan gelar Pendidikan dan atau gelar adat dan keagamaan dengan dibenarkan penggunaannya disingkat.

Hal yang dilarang dalam pencatatan dokumen kependudukan antara lain:

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

2. Menggunakan angka dan tanda baca

3. Menggunakan gelar Pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Demikian aturan baru tentang penamaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga: Sempat Bikin Penasaran, Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Pernikahan Maudy Ayunda

Penandatanganan Peraturan Mentri Dalam Negri yang tertuang dalam Permendagri Nomer 73 Tahun 2022 pada 11 April 2022, ditetapkan dan ditandatangani oleh Mentri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian.

Peraturan baru nama dalam KTP ini mengharuskan penggunaan minimal dua kata dan maksimal 60 Karakter.

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri."***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah