PORTALKALTENG - Aturan Baru KTP ditetapkan pada 11 April 2022, banyak hal yang harus anda cermati dalam aturan ini.
Pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga hingga E-KTP wajib memiliki minimal dua kata dan tak boleh disingkat.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan yang berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Gamba vs Sanfecce, Prediksi Skor dan Head To Head, Pertandingan Liga Jepang 25 Mei 2022
Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi pasal 4 ayat 2 aturan itu.
Nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.