PORTALKALTENG - Simak penjelasan mengenai perubahan pelat dari yang asal berwarna hitam nantinya akan berubah menjadi putih. Termasuk penjelasan mengenai pelat motor dan mobil.
Tanda kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang sering kita sebut pelat kendaraan akan mengalami perubahan warna. Baik roda dua maupun roda empat.
Peraturan Kepala Kepolisian Nomer 5 tahun 2012 tentang registrasi kendaraan dan identifikasi kendaraan bermotor telah diganti dengan peraturan batu.
Dasar perubahan tersebut adalah Peraturan Kepolisian Nomer 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menggantikan peraturan sebelumnya.
Data yang diperoleh dari Korlantas.polri.go.id melalui penjelasan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin diperoleh keterangan bahwa pelat nomer kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan sejak maret 2022.
Proses perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Diawali untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjanagn pajak STNK lima tahunan, dan saat ganti pelat nomer, balik nama dan kendaraan yang mengalami perubahan NRKB.
Bagi yang baru beli kendaraan, perpanjangan lima tahunan,saatnya ganti pelat, dan perubahan NRKB bersiap-siap untuk memperoleh pelat baru berwarna putih.
Proses pergantian tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan penjelasan diatas bertujuan agar masyarakat tidak merasa dirugikan karena merasa memiliki pelat kendaraan yang masih berlaku masa waktu pemakaiannya.