Aturan Baru di E-KTP di Permendagri Nomor 73/2022 Tentang Pencatatan Nama, Ada Sanksi Jika Melanggar

- 24 Mei 2022, 20:37 WIB
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian /

PORTALKALTENG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru mengenai Pencatatan Nama pada E-KTP.

Aturan baru terkait E-KTP ini tertuang dalam Permendagri no. 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Peraturan pencatatan nama yang disahkan pada 11 April 2022 itu diharapkan menjadi acuan penulisan nama di pelayanan publik.

Baca Juga: Wisata Religi yang Jauh Dari Keramaian Perkotaan, Inilah Fakta Tentang Makam Datu Qabul Kalimantan Selatan

Adapun syarat pencatatan nama berdasarkan aturan tersebut terdiri dari 3 poin.

Pertama, jumlah huruf maksimal untuk penulisan nama adalah 60 sudah termasuk spasi.

Kedua, Pencatatan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari 2 kata.

Ketiga, Nama harus mudah dibaca dan tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir.

Baca Juga: Informasi Terkini! Harga Cabe Hari Ini Mengalami Kenaikan dan Minyak Goreng Turun Secara Nasional

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x