PORTALKALTENG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru mengenai Pencatatan Nama pada E-KTP.
Aturan baru terkait E-KTP ini tertuang dalam Permendagri no. 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Peraturan pencatatan nama yang disahkan pada 11 April 2022 itu diharapkan menjadi acuan penulisan nama di pelayanan publik.
Adapun syarat pencatatan nama berdasarkan aturan tersebut terdiri dari 3 poin.
Pertama, jumlah huruf maksimal untuk penulisan nama adalah 60 sudah termasuk spasi.
Kedua, Pencatatan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari 2 kata.
Ketiga, Nama harus mudah dibaca dan tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir.
Baca Juga: Informasi Terkini! Harga Cabe Hari Ini Mengalami Kenaikan dan Minyak Goreng Turun Secara Nasional