Aturan Baru di E-KTP di Permendagri Nomor 73/2022 Tentang Pencatatan Nama, Ada Sanksi Jika Melanggar

- 24 Mei 2022, 20:37 WIB
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian
Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian/instagram.com @titokarnavian /

Tata cara pencatatan nama menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Penggunaan nama marga, famili atau nama lain diperbolehkan untuk pencatan nama.

Gelar pendidikan, adat dan keagamaan diperbolehkan untuk dicantumkan dalam KK dan E-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Namun, penulisan gelar pendidikan, adat dan keagamaan ini tidak boleh dicantumkan dalam dokumen akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Taukah Kamu, Pelat Nomer Kendaraan yang Biasa Kita Pakai Akan Berubah Warna Menjadi Putih

Nama tidak boleh di singkat, kecuali tidak diartikan lain.

Penulisan nama yang mengandung angka maupun menggunakan tanda baca tidak diperbolehkan.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan saksi sanksi.

Data kependudukannya tidak akan tercatat secara resmi dan dokumen kependudukan juga tidak dapat di terbitkan.

Baca Juga: Soroti Kejanggalan Status DPO Harun Masiku di Situs KPK, Febri Diansyah: Mana yg Benar?

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x