Proses ini dilakukan dengan tujuan mencari kebenaran atas kasus baku tembak antar polisi yang masih menjadi teka-teki itu.
"Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaian.***