Presiden RI Jokowi Resmi Menetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Dan Berada Di Keramaian

- 9 Juli 2022, 23:00 WIB
Presiden RI Jokowi Resmi Menetapkan Vaksin Dosis Ketiga sebagai syarat perjalanan dan bepergian
Presiden RI Jokowi Resmi Menetapkan Vaksin Dosis Ketiga sebagai syarat perjalanan dan bepergian /Instagram/@jokowi/

PORTAL KALTENG - beberapa waktu lalu pemerintah telah memberlakukan vaksin dosis ketiga yaitu Booster sebagai syarat perjalanan dan berada di keramaian.

Penetapan vaksin Booster sebagai syarat perjalanan dan berada di keramaian telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Seperti yang diketahui, bahwa covid-19 varian BA4 dan BA5 kembali masuk ke Indonesia terutama di Jawa-Bali. Sehingga daerah Jawa-Bali telah berada di level dua PPKM.

Baca Juga: Setelah Berulang Kali Bersembunyi, Buron Putra Kiai Jombang Berujung Menyerahkan Diri

"tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan, " ujar Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin juga memberitahu bahwa Presiden RI Jokowi ingin menerapkan Vaksin Booster untuk masuk tempat keramaian.

Usaha dari opsi tersebut dilakukan karena tingkat vaksin booster masih rendah. Upaya menjadikan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan masuk mal pernah berhasil meningkatkan vaksin kedua.

"sama seperti dulu mau di vaksinasi orang tua susah sekali. Tapi begitu masuk mal mesti di vaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena orang tua seneng nganter cucunya ke mall," jelas Budi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kiai di Jombang, Tersangka MSAT Berulang Kali Gagal Ditangkap

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x