Aturan Baru! Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Salah Satu Syarat Kegiatan Masyarakat

- 6 Juli 2022, 16:45 WIB
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM /

PORTAL KALTENG - Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster resmi ditetapkan jadi syarat untuk kegiatan masyarakat.

Kewajiban vaksin booster tersebut di tetapkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang digelar baru-baru ini.

Dimana kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib telah melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Bioskop di Makassar Kamis 7 Juli 2022 : Ada Film Thor: Love and Thunder

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa penduduk berusia 18 tahun keatas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Pasalnya dibandingkan vaksin dosis pertama dan kedua, diketahui vaksinasi booster capaiannya masih relatif rendah.

Aturan baru terkait vaksinasi booster menjadi syarat dalam kegiatan masyarakat akan mulai berlaku dalam waktu dua pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Masuk Area Perkantoran Hingga Mall Wajib Vaksin Booster, Luhut Berikan Alasannya

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x