Aturan Baru! Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Salah Satu Syarat Kegiatan Masyarakat

- 6 Juli 2022, 16:45 WIB
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM /

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” Kata Luhut.

Berdasarkan data dari berbagai sumber diketahui kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami kenaikan.

Sehingga penerapan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diperlukan untuk menekan kenaikan kasus secara meluas kedepannya.

Selain aturan wajib vaksin booster, ada beberapa poin penting yang juga harus diperhatikan ketika melakukan aktivitas diluar yaitu:

Baca Juga: Jadwal Nonton Thor: Love and Thunder di Bioskop Jakarta Hari Ini, Rabu 6 Juli 2022

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Wajib menunjukan bukti dokumentasi resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak dibawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah