5. Menunjukan sertifikat vaksin booster bagi usia 18 tahun keatas atau sudah vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun.
6. Apabila melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP maka wajib menunjukan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan telah menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Baca Juga: Prediksi Lanus vs Independiente di Copa Sudamericana : Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor Akhir
Selain itu, Luhut juga menekankan bahwa kunci utama dalam penanganan pandemi ini harus melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas.
Aturan vaksin booster sebagai syarat kegiatan masyarakat ini menurut Luhut adalah upaya yang diambil demi kebaikan bersama untuk menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi.***