PORTAL KALTENG – Vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat bagi pengguna fasilitas umum, area perkantoran hingga mall.
Syarat terkait vaksinasi dosis ketiga atau booster tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan wajib vaksin booster menurutnya merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
Luhut juga mengatakan bahwa vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan mulai di berlakukan paling lama dua pekan mendatang.
Selain itu, aturan terkait vaksin booster juga akan ditetapkan sebagai syarat dalam perjalanan baik udara, darat maupun laut.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” Kata Luhut.