PORTAL KALTENG – Jelang batas terakhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya nama Google dan Meta Grup ada dalam data Kominfo.
Seluruh platform dari grup Meta meliputi WhatsApp, Facebook dan Instagram serta Google muncul dalam daftar PSE di laman resmi Kominfo.
Menandakan bahwa media tersebut telah mendaftarkan dirinya ke situs PSE Lingkup Privat Kominfo.
Dengan mendaftarnya Google , WhatsApp, Facebook dan Instagram dalam data PSE Kominfo berarti pemblokiran untuk aplikasi ini batal dilakukan.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa seluruh media di Indonesia wajib melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo paling lambat tanggal 20 Juli 2021.
Platform digital yang tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan hingga pemutusan akses atau pemblokiran karena dianggap ilegal.