Pemerintah Luncurkan Program Jampersal Untuk Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Berikut Cara Daftarnya

- 20 Juli 2022, 09:58 WIB
Simak Cara Daftar Program Jampersal Berikut Ini/pixabay/ @Bgmfotografia
Simak Cara Daftar Program Jampersal Berikut Ini/pixabay/ @Bgmfotografia /
PORTAL KALTENG – Program Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan askes pelayanan kesehatan bagi ibu hamil.
 
Jampersal adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas.
 
Termasuk KB pasca melahirkan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin pemerintah melalui program Jampersal.
 
Program Jampersal tersebut berdasarkan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
 
 
Tentang Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
 
Program Jampersal ini berlaku bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
 
Tujuannya sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
 
Pemerintah juga mengklaim Jampersal merupakan salah satu terobosan dalam usaha menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
 
Untuk terdaftar dalam program Jampersal ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.
 
Dilansir dari laman SIPPN Menpan.go.id beberapa persyaratan untuk mendapat Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan atau Jampersal diantaranya:
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
 
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai dengan domisili pemohon.
 
4. Surat Keterangan Opname/Surat Keterangan/ Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Ket. Dokter.
 
5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa bagi yang tidak memiliki KTP/KK.
 
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
 
1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas Jampersal.
 
2. Petugas Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon.
 
3. Mengecek kepesertaan yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt).
 
4. Membuat surat keterangan dan rekomendasi Jampersal yang di tanda tangani Kepala Dinas untuk di bawa ke Dinas Kesehatan/RSUD.
 
Pembuatan Surat Rekomendasi Jampersal ini masyarakat tidak dikenakan biaya atau tarif apapun alias gratis.***
 

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x