WhatsApp dan Instagram dan Sejumlah Aplikasi LainTerancam Diblokir Oleh Pihak Kominfo, Mengapa?

- 17 Juli 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi Aplikasi WhatsApp terancam diblokir Kominfo jika belum mendaftarkan usahanya
Ilustrasi Aplikasi WhatsApp terancam diblokir Kominfo jika belum mendaftarkan usahanya /pexels @anton

PORTAL KALTENG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengumumkan kepada seluruh perusahaan digital untuk segera mendaftarkan usaha yang dikelolanya sebagai Penyelenggara Sistem Elektrnik (PSE) lingkup privat.

Kominfo memberi waktu untuk melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan digital, baik milik swasta murni maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui melalui laman daftar PSE Kominfo, masih banyak aplikasi yang memiliki nama besar belum terdaftar, seperti WhatsApp, Instagram dan Google yang memungkinkan terancam akan terblokir jika tak segera daftarkan PSE nya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Street Man Fighter Mnet, Idol Kang Daniel Dikonfirmasi Jadi MC SMF

Perusahaan digitlal BUMN ada yang sudah terdaftar PSE nya, seperti aplikasi PediliLindungi dan beberapa aplikasi yang PSE besar juga sudah terdaftar.

Diantaranya adalah, Gojek, TikTok, Spotify, Tokopedia, Traveloka, Mi Chat, Capcut, Dailymotion, Resso, Ovo dan Linktree.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menkominfo secara langsung, Johny G. Plate, aturan yang dibuat tidak pandang bulu hanya untuk perusahan yang berasal dalam negeri saja.

Baca Juga: Nathalie Holscher Memberikan Tantangan Sule Untuk Menemui Putranya Adzam : Jangan Vc Terus…

Perusahaan luar negeri pun harus mengikuti aturan PSE yang wajid mendaftarkan kepada negara.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x