Terbaru, Terancam Diblokir Google dan Meta Grup Terpantau Sudah Terdaftar Dalam Data PSE Kominfo

- 20 Juli 2022, 16:53 WIB
WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google sudah terdaftar di PSE Kominfo
WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google sudah terdaftar di PSE Kominfo /pixabay/@Pixelkult

Berdasarkan pemantauan dari situs resmi PSE.Kominfo.go.id. nama Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram sudah mendaftarkan diri.

Beberapa aplikasi dari PSE Asing lain yang sudah mendaftarkan diri menjelang batas terakhir pendaftaran juga semakin bertambah.

Baca Juga: Anggota LEE SSERAFIM Kim Garam Resmi Putus Kontrak Dengan HYBE! Berikut Pernyataan Agensi

Diantaranya Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, Linktree, Sportify, TikTok, Mobile Legend hingga Netflix.

Sedangkan untuk PSE Domestik besar yang diketahui sudah mendaftar diantaranya Gojek, Travelloka, OVO, KAI dan lainnya.

Diperkirakan jumlah PSE yang mendaftar akan terus bertambah hingga batas waktu pendaftaran tanggal 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Studio XXI Palma Palangkaraya Hari Ini Rabu 20 Juli 2022 ada Thor dan Film Horor Ivanna

Sanksi akan mulai di berlakukan bagi PSE yang belum terdaftar di Kominfo akan mulai berlaku tanggal 21 Juli 2022.

Sanksi berupa pemblokiran aplikasi terkait yang belum mendaftar hingga tanggal yang ditentukan bersifat sementara.

Artinya platform digital dapat kembali beroperasi jika PSE yang di blokir tersebut telah melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x