Berdasarkan pemantauan dari situs resmi PSE.Kominfo.go.id. nama Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram sudah mendaftarkan diri.
Beberapa aplikasi dari PSE Asing lain yang sudah mendaftarkan diri menjelang batas terakhir pendaftaran juga semakin bertambah.
Baca Juga: Anggota LEE SSERAFIM Kim Garam Resmi Putus Kontrak Dengan HYBE! Berikut Pernyataan Agensi
Diantaranya Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, Linktree, Sportify, TikTok, Mobile Legend hingga Netflix.
Sedangkan untuk PSE Domestik besar yang diketahui sudah mendaftar diantaranya Gojek, Travelloka, OVO, KAI dan lainnya.
Diperkirakan jumlah PSE yang mendaftar akan terus bertambah hingga batas waktu pendaftaran tanggal 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Sanksi akan mulai di berlakukan bagi PSE yang belum terdaftar di Kominfo akan mulai berlaku tanggal 21 Juli 2022.
Sanksi berupa pemblokiran aplikasi terkait yang belum mendaftar hingga tanggal yang ditentukan bersifat sementara.
Artinya platform digital dapat kembali beroperasi jika PSE yang di blokir tersebut telah melakukan pendaftaran.