- Surat rujukan bila ada pemindahan
UNTUK KORBAN MENINGGAL DUNIA DI TKP
syarat yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga: Kembali Terjadi, Musisi Ibu Kota Berinisial AB Terjaring Polisi di Cilandak Jaksel
- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/atau kelurahan Bila tidak dibawa ke Rumah Sakit
- Fotokopi KTPkorban, surat nikah bila menikah, akte kelahiran bagi yang single.
Demikian syarat-syarat dalam pengajuan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan berlalu lintas. Asuransi Jasa Raharja Adalah Hak Rakyat yang dijamin Undang-Undang.***