Syarat Pengurusan Asuransi Jasa Raharja yang Menjadi Hak Masyarakat, Berikut Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi Jasa Raharja
Ilustrasi Jasa Raharja /Portal Jember/Angga Juli Setiawan.

- Surat rujukan bila ada pemindahan

UNTUK KORBAN MENINGGAL DUNIA DI TKP

syarat yang harus disiapkan adalah:

Baca Juga: Kembali Terjadi, Musisi Ibu Kota Berinisial AB Terjaring Polisi di Cilandak Jaksel

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/atau kelurahan Bila tidak dibawa ke Rumah Sakit

- Fotokopi KTPkorban, surat nikah bila menikah, akte kelahiran bagi yang single.

Demikian syarat-syarat dalam pengajuan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan berlalu lintas. Asuransi Jasa Raharja Adalah Hak Rakyat yang dijamin Undang-Undang.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah