UNTUK KORBAN YANG HARUS DIRAWAT
syarat yang harus disiapkan adalah:
- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Tagihan rumah sakit (berupa kwitansi, obat dll)
- Surat kuasa penerima santunan
- Surat rujukan bila ada pemindahan
- Fotokopi KTP korban
UNTUK KORBAN YANG LUKA-LUKA HINGGA MENINGGAL CACAT
syarat yang harus disiapkan adalah: