Syarat Pengurusan Asuransi Jasa Raharja yang Menjadi Hak Masyarakat, Berikut Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi Jasa Raharja
Ilustrasi Jasa Raharja /Portal Jember/Angga Juli Setiawan.

UNTUK KORBAN YANG HARUS DIRAWAT

syarat yang harus disiapkan adalah:

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Tagihan rumah sakit (berupa kwitansi, obat dll)

- Surat kuasa penerima santunan

- Surat rujukan bila ada pemindahan

Baca Juga: Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer di Pemerintahan Berlaku Mulai November 2023, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

- Fotokopi KTP korban

UNTUK KORBAN YANG LUKA-LUKA HINGGA MENINGGAL CACAT

syarat yang harus disiapkan adalah:

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah