PORTALKALTENG - Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintahan dari daerah hingga pusat.
Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberitahukan tidak ada lagi tenaga kerja honorer per 28 November 2023.
Penghapus status tenaga kerja honorer tersebut berdasarkan keputusan Menpan RB tanggal 31 Mei 2022 pada surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
"Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," isi dari surat resmi Menpan RB.
Disampaikan bahwa perekrutan pegawai di instansi pemerintahan dapat melalui bantuan outsourcing atau alih daya.
Berdasarkan hal tersebut, ada 5 poin penting yang putuskan oleh Menpan RB terkait dengan penghapusan tenaga kerja honorer, yaitu :
1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN
Bersamaan dengan dihapuskannya tenaga honorer 2023, pemerintah memberikan solusi agar nasib pegawai kontrak mendapat posisi yang lebih baik.
Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
2. Meniadakan pegawai non-ASN
Jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK akan dihapuskan dilingkungan instansi masing-masing baik dari pemerintahan daerah hingga pusat.
Instansi pemerintah juga tidak akan melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang Jasa Raharja Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Simak Persyaratan Lengkapnya
3. Perekrutan pegawai dengan bantuan Outsourcing
Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing).
Perekrutan pegawai melalui outsourcing dilakukan oleh pihak ketiga yang statusnya bukan sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
4. Solusi bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat
Sebelum penghapusan tenaga honorer resmi berlaku ditanggal 28 November 2023, pemerintah berusaha untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun PPPK.
5. Pemberian Sanksi
Pejabat pemerintah yang melanggar amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Demikian Isi keputusan Menpan RB tentang Penghapusan tenaga kerja honorer ditahun 2023.***