Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Akan Dihapus Per tanggal 28 November 2023 dan Diatur Dengan Pola Outsourcing

- 3 Juni 2022, 15:41 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyiapkan upaya penyelamatan bagi mereka yang terdampak kebijakan tenaga honorer dihapus
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyiapkan upaya penyelamatan bagi mereka yang terdampak kebijakan tenaga honorer dihapus /PMJNews/

PORTALKALTENG – Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah akan dihapus oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghapusan tenaga honorer itu akan dilaksanakan paling lambat 28 November 2023 yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian.

Dalam penghapusan tenaga honorer Menteri PANRB meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) untuk menyusun langkah penyelesaian pegawai Non-ASN.

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai dapat melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) sesuai kebutuhan dan memperhatikan keuangan Kementerian, Lembaga atau Daerah.

Baca Juga: Aktor Rezky Aditya beberkan Alasan Tidak Bisa Melanjutkan Proses Tes DNA bersama Anak Wenny Ariani

Menteri Tjahjo menerangkan “Bahwa dalam penyelesaian Non-ASN merupakan amanat dari UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPK diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing dalam rangka penataan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Tjahjo juga menambahkan “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK”.

Menteri Tjahjo juga menegaskan dengan mengikuti amanat PP maka memberikan kepastian terhadap status pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki kepastian penghasilan yang didapatkan.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah