Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer di Pemerintahan Berlaku Mulai November 2023, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

- 3 Juni 2022, 17:35 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer /menpan.go.id


PORTALKALTENG – Surat Edaran Men PAN-RB terkait status penghapusan Tenaga Honorer dan perubahannya menjadi tenaga Outsourching di lingkungan Pegawai Negri Sipil telah ditetapkan.

Peraturan yang terbit pada 31 Mei 2022 dengan Nomer B/165/M.SM.02.03/2022 mengatur penghapusan Tenaga Honorer tersebut.

Hal tersebut dapat dilihat dalam poin 6 huruf b yang menyatakan selain PNS dan PPPK dilingkungan Instansi Pemerintah, semua dihapuskan dan melarang perekrutan pegawai non ASN.

Keluarnya surat Men PAN-RB berlandaskan pada UU nomer 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah terdiri dari PNS dan PPK.

Baca Juga: Kangen Band Lirik Lagu ‘Aku Ini Milik Siapa’ Vocal Andika Mahesa

Ditambah dengan PP Nomer 49 tahun 2018 tentang managemen kepegawaian Pemerintah. Aturan yang ditekankan adalah larangan PPK mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai pasal 96 ayat 1.

Serta aturan yang menghukum ASN bila terjadinya penyelewengan pasal 96 ayat 1, yang termaktub dalam ayat ke-3 nya.

Berdasar pada rujukan aturan perundangan tersebut maka Surat Mentri Nomer B/165/M.SM.02.03/2022 diterbitkan.

Melalu surat edaran pada selasa 31 Mei 2022, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihjaknya akan menghapus Tenaga Honorer per bulan November 2023.

Baca Juga: Vanessa Paradis Mantan Johnny Depp yang Memperoleh Uang 150 Juta Dollar

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah