Syarat Pengurusan Asuransi Jasa Raharja yang Menjadi Hak Masyarakat, Berikut Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi Jasa Raharja
Ilustrasi Jasa Raharja /Portal Jember/Angga Juli Setiawan.

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Foto kondisi cacat disertai surat keterangan dokter bila terjadi Cacat tetap

- Fotokopi KTP Korban

UNTUK KORBAN LUKA-LUKA DAN HINGGA MENINGGAL DUNIA

syarat yang harus disiapkan adalah:

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

Baca Juga: Perubahan Status Eril Anak Ridwan Kamil Menyisakan Pilu dan Keikhlasan Bagi Keluarga

- Surat kematian dari Rumah Sakit/atau kelurahan Bila tidak dibawa ke Rumah Sakit

- Fotokopi KTPkorban, surat nikah bila menikah, akte kelahiran bagi yang single.

- Tagihan rumah sakit (berupa kwitansi, obat dll)

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah