- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Foto kondisi cacat disertai surat keterangan dokter bila terjadi Cacat tetap
- Fotokopi KTP Korban
UNTUK KORBAN LUKA-LUKA DAN HINGGA MENINGGAL DUNIA
syarat yang harus disiapkan adalah:
- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga: Perubahan Status Eril Anak Ridwan Kamil Menyisakan Pilu dan Keikhlasan Bagi Keluarga
- Surat kematian dari Rumah Sakit/atau kelurahan Bila tidak dibawa ke Rumah Sakit
- Fotokopi KTPkorban, surat nikah bila menikah, akte kelahiran bagi yang single.
- Tagihan rumah sakit (berupa kwitansi, obat dll)