Respon Mahfud MD Terkait Raden Brotoseno, Polisi Mantan Napi Korupsi yang Aktif Kembali Bertugas

- 3 Juni 2022, 20:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan Abdillah Toha tentang tidak dipecatnya Raden Brotoseno oleh Polri.
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan Abdillah Toha tentang tidak dipecatnya Raden Brotoseno oleh Polri. /Instagram @mohmahfudmd

PORTALKALTENG – Permasalahan Anggota Kepolisian Raden Brotoseno yang tidak dipecat padahal sudah melakukan tindakan pidana mendapat sorotan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Melalui cuitannya di @mohmahfudmd, ia terlihat merespon pertanyaan Abdilah Thoha seorang mantan penasihat Wakil Presidan di era SBY.

“kita akan dalami dulu ya. Kita kan belum tahu detil latar belakang dan faktanya” jawab Mahfud.

Berawal dari adanya laporan Indonesian Coruption Wach (ICW) yang menduga adanya mantan perwira kepolisian yang divonis penjara karena kasus korupsi tetapi masih tetap menjadi Polisi aktif.

Baca Juga: Ganjar Pranowo, Latar Belakang Perjalanan Karir hingga Ramai Dibicarakan Sebagai Kandidat Presiden

Brotoseno kemudian menjadi sorotan atas kasus yang pernah menimpanya. Ia divonis bersalah dalam siding tipikor karena melakukan tindakan korupsi sebesar 1,9 miliar dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daera Ketapang, Kalimantan Barat

Jabatan yang ia emban kala itu adalah Kepala Unit III direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Saat itu ia masih berpangkat AKBP.

Tindak korupsi yang dilakukannya membawa Brotoseno mendekam selama 5 tahun dipenjara dengan pengurangan sehingga total menjadi 3 tahun 3 bulan karena dianggap berkelakuan baik.

Brotoseno dibebaskan dari penjara sejak februari 2020 dan bebas murni pada akhir September 2020. Pembebasannya lebih cepat berkat adanya program pembebasan bersyarat.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah