Syarat Pengurusan Asuransi Jasa Raharja yang Menjadi Hak Masyarakat, Berikut Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi Jasa Raharja
Ilustrasi Jasa Raharja /Portal Jember/Angga Juli Setiawan.

PORTALKALTENG – Jasa Raharja yang kita kenal identik dengan penggunaan jalan adalah sebuah badan usaha milik Negara yang bertanggung jawab dalam pengelolaan asuransi.

Asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja adalah asuransi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan umum, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi bahkan pejalan kaki.

Hal ini sesuai dengan UU Nomer 33 dan 34 tahun 1964 serta PP Nomer 18 tahun 1965 yang mengatur tiap warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan di jalan raya telah dilindungi Asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga: Laksanakan Shalat Gaib Untuk Eril, Anies Baswedan : Insya Allah Khusnul Khatimah

Apakah kitab isa secara otomatis mendapatkan santunan dari Jasa Raharja bila kita kecelakaan dijalan umum?. Jawabnya bisa, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan santunan adalah bertanya ke Kantor Jasa Raharja terdekat, lalu ikuti arahannya.

Berikut syarat-syarat yang perlu diketahui masyarakat dalam pengajuan Asuransi Jasa Raharja pada Kantor Jasa Raharja setempat.

Baca Juga: Respon Mahfud MD Terkait Raden Brotoseno, Polisi Mantan Napi Korupsi yang Aktif Kembali Bertugas

PERSIAPKAN DOKUMEN
Pemenuhan Dokumen dasar adalah berupa pengisian formulir yang terdiri dari 4 jenis yaitu: formular pengajuan santunan, formular keterangan singkat kecelakaan, Formular Kesehatan korban, dan formular keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

UNTUK KORBAN YANG HARUS DIRAWAT

syarat yang harus disiapkan adalah:

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Tagihan rumah sakit (berupa kwitansi, obat dll)

- Surat kuasa penerima santunan

- Surat rujukan bila ada pemindahan

Baca Juga: Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer di Pemerintahan Berlaku Mulai November 2023, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

- Fotokopi KTP korban

UNTUK KORBAN YANG LUKA-LUKA HINGGA MENINGGAL CACAT

syarat yang harus disiapkan adalah:

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Foto kondisi cacat disertai surat keterangan dokter bila terjadi Cacat tetap

- Fotokopi KTP Korban

UNTUK KORBAN LUKA-LUKA DAN HINGGA MENINGGAL DUNIA

syarat yang harus disiapkan adalah:

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

Baca Juga: Perubahan Status Eril Anak Ridwan Kamil Menyisakan Pilu dan Keikhlasan Bagi Keluarga

- Surat kematian dari Rumah Sakit/atau kelurahan Bila tidak dibawa ke Rumah Sakit

- Fotokopi KTPkorban, surat nikah bila menikah, akte kelahiran bagi yang single.

- Tagihan rumah sakit (berupa kwitansi, obat dll)

- Surat rujukan bila ada pemindahan

UNTUK KORBAN MENINGGAL DUNIA DI TKP

syarat yang harus disiapkan adalah:

Baca Juga: Kembali Terjadi, Musisi Ibu Kota Berinisial AB Terjaring Polisi di Cilandak Jaksel

- Laporan Polisi dan sketsa di TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/atau kelurahan Bila tidak dibawa ke Rumah Sakit

- Fotokopi KTPkorban, surat nikah bila menikah, akte kelahiran bagi yang single.

Demikian syarat-syarat dalam pengajuan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan berlalu lintas. Asuransi Jasa Raharja Adalah Hak Rakyat yang dijamin Undang-Undang.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah