PORTALKALTENG - Pemerintah telah memperbaharui syarat naik pesawat yang berlaku sejak Januari 2022, ada beberapa hal yang harus disimak dan dipersiapkan jika ingin berpergian menggunakan moda transportasi udara tersebut.
Adapun syarat untuk naik pesawat terbaru Januari 2022 ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 nasional No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.
Perlu diketahui bahwa syarat naik pesawat terbaru Januari 2022 ini berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu dan harus dipatuhi semua calon penumpang yang akan berpergian.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Bahar Bin Smith Bayar Ubedillah Puluhan Juta Untuk Laporkan Gibran Ke KPK?
Tanpa berlama-lama simak berikut ini syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:
1. Penumpang Wajib miliki Sertifikat Vaksin dan hasil PCR (berlaku 3x24 Jam)
Penumpang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal satu dosis
Selain itu penumpang juga wajib miliki surat hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.