Bahar bin Smith diperiksa Polda Jabar Selama 11 Jam dan Akan Langsung dilakukan Penangkapan, Begini Alasannya

- 4 Januari 2022, 11:31 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mengisi ceramah di suatu pengajian.*
Habib Bahar bin Smith saat mengisi ceramah di suatu pengajian.* /Instagram.com/@zeinbu151/

PORTALKALTENG - Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jawa Barat setelah diperiksa selama 11 jam atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Polda Jawa Barat juga telah menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka terhadap kasus hukum yang dilakukan.

Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua barang bukti yang menguatkan untuk penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Baca Juga: RESMI! Berikut Daftar Harga Rokok 2022 Dengan Kenaikan Hingga 12 Persen Sejak Awal Tahun

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022, malam WIB.

Menurut Kombes Pol Arief Rachman, Bahar bin Smith dijerat dengan  pasal-pasal berikut. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Penyidik Humas Polda Metro Jaya Tetapkan Cassandra Angelie Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Bahar bin Smith diperiksa tim penyidik Polda Jawa Barat selama 11 jam sejak Senin, 3 Januari 2022 pukul 12.30 WIB, dan pada pukul 23.30 WIB Bahar bin Smith secara resmi diumumkan sebagai tersangka.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x