Apel HUT Satpam ke 41, Menparekraf Sandiaga : Pastikan Protokol Kesehatan Dipatuhi Secara Ketat dan Disiplin

- 31 Desember 2021, 18:11 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno pada Apel Peringatan HUT ke-41 Satuan Pengaman (Satpam) di Balairung Soesilo Soedarman, kantor Kemenparekraf, Jumat (31/12/2021)
Menparekraf Sandiaga Uno pada Apel Peringatan HUT ke-41 Satuan Pengaman (Satpam) di Balairung Soesilo Soedarman, kantor Kemenparekraf, Jumat (31/12/2021) /kemenparekraf

PORTALKALTENG - Menjelang tahun baru yang tinggal menghitung jam saja, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengajak seluruh pihak untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Diharapkan pada momen tahun baru ini masyarakat tetap terus  menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Sehingga aktivitas masyarakat terutama di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi kebangkitan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno saat memberikan sambutan di acara Apel Peringatan HUT ke-41 Satuan Pengaman (Satpam) yang diselenggarakan di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, kantor Kemenparekraf/Baparekraf, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelas DUnia, Kemenparekraf Akan Lakukan Berbagai Kerjasama

"Kita harus dapat sama-sama meningkatkan kewaspadaan. Kita masih ada di tengah pandemi, pastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Dalam mengantisipasi momen Natal dan Tahun Baru, Menparekraf Sandiaga Uno sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/3/M-K/2021 tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, serta ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata.

Dalam surat tersebut Menparekraf memastikan bahwa seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.

Namun baik destinasi wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk restoran/rumah makan, cafe tetap dapat beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah dengan pembatasan kapasitas serta waktu operasional.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x