RESMI! Berikut Daftar Harga Rokok 2022 Dengan Kenaikan Hingga 12 Persen Sejak Awal Tahun

- 3 Januari 2022, 08:31 WIB
Kenaikan tarif cukai sebabkan kenaikan harga rokok
Kenaikan tarif cukai sebabkan kenaikan harga rokok /IniPurworejo/HansWb/

PORTALKALTENG - Mulai awal tahun ini sepertinya para perokok harus mengeluarkan kocek yang lebih dalam jelang kenaikan harga rokok 2022 yang akan mulai berlaku untuk sejumlah merek.

Adapun kenaikan harga rokok 2022 ini merupakan implikasi dari naiknya bea cukai hasil tembakau yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI tahun 2022.

Dampaknya tentu sangat terasa, mengingat sejumlah merek rokok dibawah ini akan mengalami kenaikan harga rokok 2022 hingga lebih dari 12 persen yang akan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Dibuka ? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk rokok Sigaret Kretek Tangan akan mengalami kenaikan maksimum hingga 4,5 persen.

“Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” jelas Menkeu, Senin 13 Desember 2021, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” katanya.

Berikut ini daftar kenaikan harga rokok 2022 yang dikutip Portalkalteng.com dari Instagram resmi Kementrian Keuangan RI.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah