KKP Akan Jerat Pemilik Alat Tangkap Cantrang Dengan KUHP dan TPPU, Bila Terbukti Tidak Miliki Izin Sah

- 29 Desember 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan /KKP RI

PORTALKALTENG - Tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap ikan tersebut.

Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ikan ini menjadi alat tangkap ramah lingkungan telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Mulai Awal Tahun 2022, Syahbandar Bersiap Kawal Penerapan Implementasi Penangkapan Ikan Terukur KKP RI

Oleh sebab itu, Adin minta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adin.

“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KKP RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah