Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.
Itulah tadi beberapa poin syarat naik pesawat terbaru Januari 2022 yang dapat Portalkalteng.com rangkum untuk anda. Semoga bermanfaat.
*) Disclaimer: Materi yang tercantum dalam artikel ini berdasarkan isi yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 nasional No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.***