PORTALKALTENG - Pemerintah disemua Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minumum Regional (UMR) tahun 2022 dimasing-masing daerah.
Salah satu daerah yang menarik perhatian mengenai penetapan UMR adalah, DKI Jakarta. Kenapa tidak provinsi yang menjadi ibukota Negara Indonesia ini.
UMR DKI Jakarta pada tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 4.453.935 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 dari UMR DKI Jakarta pada tahun 2021.
Baca Juga: Hadapi Dampak La Nina, Kementan Telah Siapkan Bebagai Rencana untuk Mengatasi Dampak Tersebut
Menarik untuk disimak berapakah besaran UMR DKI Jakarta sejak beberapa tahun terakhir dan beberapa persen kenaikannya setiap tahun.
Berikut rinciannya yang berhasil Portalkalteng.com rangkum dari berbagai sumber.
UMR 2015 Rp 2.700.000
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 10,61 persen dari tahun sebelumnya, 2014.
UMR 2016 Rp 3.100.000