PPKM Level 3 Segera Diterapkan Diseluruh Wilayah Indoneia, Begini Daftar Lengkap Aturannya

- 23 November 2021, 13:31 WIB

PORTALKALTENG - Keputusan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti beberapa kasus sebelumnya.

Rencananya, PPKM Level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah 24 Desember 2021-2 Januari 2022, dan beberapa aturan terkait kebijakan akan diperketat selama masa pemberlakuan.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Parade Natal di Waukesha, Amerika Serikat Berunjung Maut, Mobil SUV Tabrak 40 Pengunjung, 5 Orang Tewas

Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama masa PPKM level 3 di hari libur Natal dan Tahun Baru berlangsung, yaitu:

1. Tidak diizinkan merayakan pesta kembang api

2. Dilarang melaksanakan pawai

3. Arak-arakan tidak diperbolehkan

4. Kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan kerumunan besar

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah