PORTALKALTENG - Keputusan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti beberapa kasus sebelumnya.
Rencananya, PPKM Level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah 24 Desember 2021-2 Januari 2022, dan beberapa aturan terkait kebijakan akan diperketat selama masa pemberlakuan.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama masa PPKM level 3 di hari libur Natal dan Tahun Baru berlangsung, yaitu:
1. Tidak diizinkan merayakan pesta kembang api
2. Dilarang melaksanakan pawai
3. Arak-arakan tidak diperbolehkan
4. Kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan kerumunan besar