PORTALKALTENG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di Seluruh Indonesia.
PPKM Level 3 akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Tepat Pada Perayaan Natal, Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang dikutip Portalkalteng.com dari PMJ News:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.