10 Kebijakan PPKM Level 3 yang Mulai Diterapkan 24 Desember 2021 Mendatang

- 22 November 2021, 21:00 WIB
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

PORTALKALTENG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di Seluruh Indonesia. 

PPKM Level 3 akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Tepat Pada Perayaan Natal, Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang dikutip Portalkalteng.com dari PMJ News:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. 

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. 

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x