Muncul Seruan Bubarkan MUI, Mahfud MD : kedudukan MUI itu sangat kuat, jadi tidak sembarang dibubarkan

- 20 November 2021, 14:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Twitter/ Mahfud MD/ @mohmahfudmd

PORTALKALTENG - Menko Polhukam, Mahfud MD mengingatkan masyarakat agar tidak berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu untuk di bubarkan, menyusul ditangkapnya tiga orang terduga teroris oleh Densus 88.

"Terkait dengan penangkapan tiga orang terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu untuk dibubarkan, dan jangan memprovokasi bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui unggahan Twitternya yang Portalkalteng.com kutip dari Antaranews.com, Sabtu, 20 November 2021.

Hal itu pula dijelaskan olehnya merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan atas pemahaman dari peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Ditunding Melakukan Pembohongan Publik, Erick Thohir Buka Suara

Mahfud MD meminta agar terkait penangkapan oknum didalam MUI lantas jangan diartikan bahwa aparat keamanan menyerang dan merendahkan wibawa MUI, karena jika aparat keamanan tidak bertindak, maka aparat tentu akan dituding kecolongan.

"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud MD juga menambahkan, kedudukan MUI itu sangat kuat, jadi tidak sembarang dibubarkan.

Baca Juga: Update Kasus Nirina Zubir vs Mafia Tanah, Ditetapkannya 5 Orang Tersangka hingga Puan Maharani Angkat Bicara

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan,"papar Mahfud MD seperti yang dilansir dari Antaranews.com.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah