Karena Cemburu Pria ini Bunuh Istrinya dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

- 18 November 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTALKALTENG - Kepolisian Resort Labuanbatu menangkap seorang pria berinisial AS (59) warga Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuanbatu.

Diduga pelaku AS melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang berinisial NHR (55).

Kapolres Labuanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan motif pembunurhan ini diketahui dikarenakan rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK atas Kasus Suap di Dinas PUPR Setempat

"Korban selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Keduanya juga sering cekcok karena persoalan rumah tangga," kata Anhar, seperti yang dikutip Portalkalteng.com dari Antaranews.com, Kamis, 18 November 2021.

Diketahui, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2021 sekira pukul 07.00 pagi WIB.

Baca Juga: Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat: Apa itu PPKM Level 3? Ini Penjelasan dan Ketentuan Penerapannya

Ketika itu korban pergi ke ladang untuk menderes getah karet, seperti rutinitas harian yang korban lakukan setiap pagi hari. 

Di ladang tersebutlah pelaku membunuh korban dengan membacok korban pada bagian leher dan tangan, menggunakan senjata tajam jenis parang.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x