Bupati Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK atas Kasus Suap di Dinas PUPR Setempat

- 18 November 2021, 21:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021. /Humas KPK/

PORTALKALTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.

Firli menjelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.

Baca Juga: Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat: Apa itu PPKM Level 3? Ini Penjelasan dan Ketentuan Penerapannya

Menurut Firli, Abdul diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2019 lalu.

Kemudian pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati. Firli menyebut pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa. Dia juga menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Baca Juga: Hilang Misterius di Jalan Cadas Pangeran, Begini Isi Pesan Suara terakhirnya yang Bikin Merinding!!

Selanjutnya tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan tersangka Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x