PORTAKALTENG - Pemerintah Pusat telah mempersiapkan cara untuk menekan penyebaran Covid-19 pada sejumlah kegiatan akhir tahun 2021 ini, seperti perayaan Hari Natal dan pergantian tahun (Tahun Baru 2022).
Hal ini sejalan dengan keputusan Pemerintah yang mulai memberlakukan PPKM level 3 disejumlah wilayah di Indonesia.
"Selama libur nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu 17 November 2021.
Baca Juga: Hilang Misterius di Jalan Cadas Pangeran, Begini Isi Pesan Suara terakhirnya yang Bikin Merinding!!
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," sambungnya
Lalu bermunculan pertanyaan Apa itu PPKM Level 3 ? dan apa saja ketentuan-ketentuannya.
Simak berikut ini apa itu PPKM Level 3 dan apa saja ketentuannya, yang Portalkalteng.com rangkum dari berbagai sumber.
Apa itu PPKM Level 3 ?
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.