Bupati Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK atas Kasus Suap di Dinas PUPR Setempat

- 18 November 2021, 21:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021. /Humas KPK/

"Pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," katanya.

MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) masing-masing adalah Direktur CV Hanamas dan Direktur CV Kalpataru sebagai pemenang proyek dimaksud. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: 17 ribu Rumah Warga telah Kembali Menyala dari Total 31 ribu Rumah Terdampak Akibat Banjir di Kalimantan Barat

Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah