PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Tepat Pada Perayaan Natal, Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia

- 19 November 2021, 15:02 WIB

PORTALKALTENG - Pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia.

Aturan ini, mulai berlaku 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus covid-19 usai libur akhir tahun.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip di antaranews.com, Kamis 18 November 2021

Baca Juga: Resmi Bergabung dengan Aston Villa, Steven Gerrard: Bagi saya, semakin besar ukuran tantangannya

Muhadjir menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai tahun depan 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan covid-19, selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Muhadjir menjelaskan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah