PORTALKALTENG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terhadap beberapa hal yang dikemukakan oleh Greenpeace dalam siaran persnya tertanggal 2 November 2021.
Greenpeace menyatakan bahwa selama 2002-2019, deforestasi hampir 1,69 juta hektar di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan seluas 2,77 juta hektar kebun sawit.
Untuk menjawab pernyataan dan pertanyaan tersebut, KLHK mengeluarkan siaran pers Nomor: SP.403/HUMAS/PP/HMS.3/11/2021.
Terkait hal tersebu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut.
Hal tersebut dikarenakan Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2018.
Pada tahun 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar, yang di antaranya menunjukkan bagaimana tidak mudahnya suatu grup bisnis sawit untuk melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baik Karhutla yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya yang ketika itu terjadi, justru dalam periode saat kerjasama perusahaan-perusahaan itu dengan Greenpeace.
Bambang juga menyampaikan, pada tahun 2013, Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera.