Sekjen KLHK Bambang Hendroyono : Saya Saksi Sejarah Proses Kolaborasi Greenpeace dan Perusahaan Besar Tertentu

- 23 November 2021, 11:15 WIB
KLHK Tanggapi Permintaan Greenpeace melalui siaran persnya tertanggal 2 November 2021
KLHK Tanggapi Permintaan Greenpeace melalui siaran persnya tertanggal 2 November 2021 /KLHK

Baca Juga: PSIS Berhasil Taklukan PSM Makassar dengan Gol Semata Wayang Bruno Silva Diawal Laga

Tidak terdapat klausul yang mengharuskan grup sawit dan pulp/paper perusahaan itu untuk menghentikan pemanfaatan lahan gambut oleh grup perusahaan besar dimaksud.

“Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten,” ujar Sekjen KLHK tersebut.

Mengenai sebaran konsesi-konsesi HTI dan sawit di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut.

Bambang menekankan bahwa Greenpeace tentu memahami dengan baik bahwa hampir seluruh izin-izin usaha di lahan tersebut bukan diberikan dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Meski Raih Hasil Imbang Kontra Bhayangkara FC, Dejan Antonic: Saya bangga dengan raihan imbang PSS Sleman

“Ketika Greenpeace mengumumkan kolaborasinya, dengan grup sektor sawit dan pulp/kertas, konsesi-konsesi tersebut telah berada di lahan gambut, dan Presiden Jokowi belum menjabat sebagai Presiden RI,” jelasnya.

Terkait dengan sawit di dalam kawasan hutan, Sekjen KLHK menggaris-bawahi bahwa hampir seluruh kasus tersebut bukan terjadi pada periode pemerintahan Presiden Jokowi.

“Mengapa Greenpeace tetap memulai dan melanjutkan kolaborasi dengan grup sawit perusahaan itu hingga bertahun-tahun lamanya yang konsesi-konsesinya berada di dalam kawasan hutan? Ini juga contoh nyata tidak konsistennya Greenpeace,” tegas Bambang.

“Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan soal sawit di kawasan hutan, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang mempersoalkannya? Bukankah Greenpeace telah bertahun-tahun lamanya berkolaborasi dengan grup sawit yang memiliki sawit di dalam kawasan hutan?,” tanya Sekjen KLHK.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x