Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Ulasan Selengkapnya

- 18 Januari 2023, 19:56 WIB
Kedudukan dan Susunan anggota PPS Pemilu 2024.
Kedudukan dan Susunan anggota PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

Baca Juga: Prediksi Skor Laga Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris

Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Keanggotaan 

Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPS sebagaimana dimaksud diatas memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Hak keuangan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo belum Bermain, Al-Nassr Berhasil Puncaki Klasemen Sementara Liga Arab Saudi

Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS.

Susunan Keanggotaan

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

b. 2 (dua) orang anggota.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x