PORTAL KALTENG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbutristek) menetapkan Arak Bali sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Penetapan minuman alkohol tradisional arak Bali tersebut telah diusungkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, hingga pada akhirnya Kemendikbudristek mengeluarkan surat keputusan.
Secara resmi, arak bali ditetapkan sebagai WBTb melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Mendikbutristek dengan Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Baca Juga: Link Nonton Streaming MotoGP Valencia Minggu 6 November 2022 di Trans 7, CEK DISINI
Arak Bali merupakan minuman beralkohol cukup tinggi seperti wine yang berasal dari Bali.
Sejak dahulu, arak Bali sering dikonsumsi sebagai pengobatan untuk mengatasi flu, batuk hingga sariawan.
Selain bermanfaat untuk pengobatan, arak Bali seperti minuman alkohol lainnya dapat memberikan sensasi hangat pada tubuh.
Setelah penetapan tersebut, Wayan menghimbau kepada masyarakat terutama para pengrajin arak Bali agar menjaga kualitas dan keotentikannya.
“Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya,” katanya Wayan.